rss_feed

Desa Kumitir

Jln. Candi Tikus No. 58
Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61373

03210 mail_outline pemdes.kumitir@gmail.com

Perayaan
Hari Kartini
  • MOKHAMAD KHOIRUN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 November 2023 12:40:22
  • LUKMAN TEGUH PRASETYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Desember 2023 07:11:42
  • AKHMAD RIZKY DWI SAMPURNA

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2024 16:03:28
  • KURNIA DWI AISYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 Maret 2024 09:49:51
  • M. KHUSAINI

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 14:03:11
  • INDRI DWI WAHYUNI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 06:29:35
  • SUWAYAH

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINI MUSTOFA

    Kepala Dusun Kumitir

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 April 2024 09:51:53
  • NIRRIAWANG MAHALILA

    Kepala Dusun Bendo

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 April 2024 11:25:39
  • WIJI YULI FIRLIAWAN

    Kepala Dusun Sedati

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 April 2024 00:00:58
  • SUNARYO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Agustus 2023 08:13:04
  • EDWINOR HESTI WIRANTI

    Staf Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Januari 2024 13:21:45

settings Pengaturan Layar

Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
3 Orang

0

Hari Ini

4

Kemarin

15

Minggu Ini

26

Bulan Ini

63

Bulan Lalu

246

Tahun Ini

1,077

Tahun Lalu

3,796

Total
fingerprint
SOP PPID

27 April 2019 23:18:50 1.168 Kali

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasimemenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawahpenguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

  • "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar Kantor Desa Kumitir atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

share Sinergi Program

account_circle Pemerintah Desa

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Nafa novianti

    date_range 13 Maret 2024 02:12:37

    Ini bagus sangat mengedukasi sekali, agar remaja zaman [...]
  • person Muhammad Ravit

    date_range 01 Februari 2024 02:46:14

    Sangat mudah dalam mencari tugas [...]
  • person Arsiani

    date_range 09 Februari 2023 15:12:24

    Pendampingan ibu hamil [...]

contacts Media Sosial

reorder Fanspage Desa Kumitir

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Candi Tikus No. 58
Desa : Kumitir
Kecamatan : Jatirejo
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61373
Telepon : 03210
No. HP :
Email : pemdes.kumitir@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 16
Kemarin : 5.438
Total Pengunjung : 733.529
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.224.30.118
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.540.621.230,00 | Rp. 2.580.704.600,00
98.45 %
Belanja Desa
Rp. 2.436.993.981,78 | Rp. 2.735.184.031,00
89.1 %
Pembiayaan Desa
Rp. 162.102.431,00 | Rp. 162.102.431,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 241.396.000,00 | Rp. 279.496.000,00
86.37 %
Dana Desa
Rp. 767.829.000,00 | Rp. 767.829.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 104.125.600,00 | Rp. 104.125.600,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.254.000,00 | Rp. 426.254.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 1.000.000.000,00 | Rp. 1.000.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.016.630,00 | Rp. 3.000.000,00
33.89 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 765.373.711,78 | Rp. 803.698.120,73
95.23 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.213.976.520,00 | Rp. 1.235.783.880,00
98.24 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 28.450.000,00 | Rp. 46.916.910,27
60.64 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 107.098.750,00 | Rp. 326.690.120,00
32.78 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 322.095.000,00 | Rp. 322.095.000,00
100 %